Lompat ke isi

Sungai Banias

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sungai Banias

Sungai Banias adalah sebuah sungai yang mengalir dari Dataran Tinggi Golan di wilayah Suriah ke Israel. Pada paruh pertama abad ke-20, sungai Banias masuk dalam wilayah Palestina dalam Mandat Inggris dan Suriah dalam Mandat Prancis. Namun sejak tahun 1967, daerah aliran sungai Banias sebagian besar berada di wilayah pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan. Pada paruh kedua abad ke-20 Masehi, rata-rata volume aliran di sungai Banias sebesar 113 juta m3 per tahun. Sumber daya air di sungai Banias sepenuhnya dikelola oleh Israel.

Daerah aliran sungai

[sunting | sunting sumber]
Daerah aliran sungai Banias di perbatasan antara Suriah dan Israel.

Sungai Banias merupakan salah satu anak sungai dari sungai Yordan.[1] Letak sungai Banias berada di hulu sungai Yordan.[2] Daerah aliran sungai Banias seluas 189 km2.[3] Air pada aliran sungai Banias merupakan air tanah dan limpasan permukaan musiman.[2] Sumber air di sungai Banias berasal dari Dataran Tinggi Golan di wilayah Suriah.[4] Aliran sungai Banias di Suriah bersumber dari Mata Air Banias.[5] Dari Suriah, aliran sungai Banias mengalir ke Israel.[4] Aliran sungai Banias berakhir di bagian utara Lembah Hula karena alirannya menyatu dengan sungai Dan.[4]

Volume dan kualitas air

[sunting | sunting sumber]

Rata-rata volume aliran di sungai Banias pada periode tahun 1944–2008 adalah 113 juta m3 per tahun. Pada periode tersebut, volume aliran minimumnya adalah 47 juta m3 dan volume aliran maksimalnya adalah 232 m3.[3] Keasinan air di sungai Banias termasuk rendah. Nilai keasinannya hanya berkisar antara 15–20 bagian per juta.[6]

Pemanfaatan

[sunting | sunting sumber]

Sejak tahun 1923, Mandat Prancis dan Mandat Inggris telah menetapkan perbatasan antara Lebanon, Suriah, Palestina dan Yordania. Penetapan perbatasan dilakukan oleh sebuah komisi yang dibentuk dari anggota Pemerintah Inggris dan Prancis. Hasilnya diserahkan pada bulan Februari 1922 dan kedua pemerintah menandatanganinya pada bulan Maret 1923.[5] Pada perjanjian perbatasan yang ditetapkan, lokasi Mata Air Banias berhulu di wilayah Suriah dan sungai Banias mengalir hanya 100 meter sebelum memasuki wilayah Palestina. Karena adanya perjanjian penggunaan air dari sungai Banias antara Palestina dan Suriag, akses atas air dibolehkan untuk Palestina hingga ke sumber mata air di Dataran Tinggi Banias pada hilu sungai Yordan.[5] Namun setelah pendudukan Dataran Tinggi Golan di Suriah oleh Israel pada tahun 1967, semua aliran sungai di hulu sungai Yordan dikelola oleh Israel dan tidak ada yang dikelola oleh Suriah.[7] Pengelolaan penuh atas sumber daya air di sungai Banias hingga tahun 2000 dilakukan oleh Israel sebagai bagian dari wilayahnya.[8]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ UN-ESCWA dan BGR 2013, hlm. 28.
  2. ^ a b UN-ESCWA dan BGR 2013, hlm. 170.
  3. ^ a b UN-ESCWA dan BGR 2013, hlm. 181.
  4. ^ a b c UN-ESCWA dan BGR 2013, hlm. 177.
  5. ^ a b c Wolf 1995, hlm. 26.
  6. ^ Wolf 1995, hlm. 9.
  7. ^ Zeitoun, dkk. 2012, hlm. x-xi.
  8. ^ Zeitoun, dkk. 2012, hlm. xi.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]