Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendah) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membeberkan kinerjanya selama menjadi menteri di Kabinet era Presiden Joko Widodo. Dia mengaku selama menjabat menteri belum pernah mendapat teguran.
Baca Juga
Namun pada akhirnya, dia justru tiba-tiba dijadikan tersangka kasus importasi gula karena kebajikannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Advertisement
"Sebelum menetapkan saya sebagai tersangka, saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak mana pun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk oleh BPKP ataupun BPK. Dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai menteri perdagangan," ujar Tom Lembong hadir secara virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Tom menjelaskan selama menjadi menteri, dirinya selalu mengambil kebijakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagaimana yang diperintahkan oleh Jokowi dan juga diketahui oleh beberapa menteri di kabinet.
Hanya saja permasalahan impor gula itu justru dijadikan alat oleh Kejagung karena dianggap telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal, termasuk impor pangan," tuturnya.
Mantan Mendag itu juga menegaskan pelbagai kebijakan bersama jajarannya selalu dilakukan secara terbuka, termasuk dalam hal impor gula.
"Semua surat dan izin saya tanda tangan, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden, termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD," Lembong menegaskan.
Tom Lembong Ulas Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadir secara virtual dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula. Kepada majelis hakim, dia mengulas kondisinya menghadapi upaya penegakan hukum, tanpa mendapatkan kesempatan yang layak untuk menunjuk kuasa hukum oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara mana pun. Jadi pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu, adalah pertama kali dalam hidup saya,” tutur Tom Lembong secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
“Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih,” sambungnya.
Selama pemeriksaan dan sampai dengan gugatan praperadilan saat ini, Tom Lembong menyatakan sepenuhnya beritikad baik dan berupaya menyampaikan fakta secara apa adanya.
“Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai. Maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi,” jelas dia.
Namun begitu, Tom Lembong baru menyadari ternyata pendampingan penasihat hukum sangatlah penting, terlebih untuk membantunya memastikan bahwa bahasa yang digunakannya dapat dimuat dalam bahasa hukum yang tepat.
“Belum lagi keterbatasan saya dalam berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa indonesia orang bule,” ujar dia.
“Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya benar syok, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” sambungnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement