All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp573.700.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.150.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp621.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp407.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_5254TIPSELECTRIFIED

Kebijakan Uji Emisi Jakarta dan Implikasinya Bagi Pengguna Mobil Tua

Kebijakan Uji Emisi Jakarta dan Implikasinya Bagi Pengguna Mobil Tua

Peraturan uji emisi di Jakarta kembali menjadi sorotan. Setelah diterapkan sejak 2021, aturan ini terus diperbaharui, khususnya di tahun 2023, dengan fokus yang lebih ketat bagi kendaraan keluaran baru dan lebih longgar bagi mobil tua. Apa saja perubahan signifikan di tahun ini dan bagaimana dampaknya bagi kamu yang masih menggunakan mobil lama?

Perubahan Ambang Batas Uji Emisi 

Tahun 2023 kemarin, ambang batas emisi untuk kendaraan keluaran 2007 ke atas diperketat. Mobil-mobil ini kini harus memenuhi standar yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Sebagai contoh, ambang batas karbon monoksida (CO) untuk mobil keluaran 2007 ke atas adalah 1%, sementara kandungan hidrokarbon (HC) harus di bawah 200 ppm. Bandingkan dengan aturan di tahun 2021, di mana ambang batas CO masih di angka 1,5% dan HC di 200 ppm.

Sebaliknya, bagi mobil keluaran 2007 ke bawah, aturan uji emisi justru dilonggarkan. Saat ini, ambang batas CO diperbolehkan hingga 4%, dengan kandungan HC mencapai 1.000 ppm. Hal ini jelas memberikan kelonggaran bagi pemilik mobil tua yang mungkin khawatir kendaraannya tidak akan lolos uji emisi.

Dampak Terhadap Pemilik Mobil Tua

Bagi kamu yang masih setia dengan mobil tua, terutama yang diproduksi sebelum 2007, kabar ini mungkin bisa sedikit melegakan. Dengan ambang batas emisi yang lebih longgar, kamu tidak perlu terlalu khawatir saat menghadapi uji emisi. Cukup mengisi bahan bakar berkualitas sebelum tes, seperti RON 95, dan kemungkinan besar mobil akan lolos.

Namun, meski aturannya lebih longgar, kamu tetap perlu menjaga kondisi kendaraan. Mobil tua seringkali membutuhkan perawatan ekstra, terutama dalam hal pemeliharaan sistem injeksi dan penggunaan bahan bakar yang sesuai.

Uji Emisi dan Pengaruhnya Terhadap Polusi Udara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggap uji emisi sebagai salah satu solusi untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin parah. Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, 70% polusi di Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penerapan aturan uji emisi yang ketat diharapkan dapat mengurangi kadar gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).

Namun, ada juga kritik bahwa kebijakan ini tidak akan terlalu efektif jika bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi mesin. Banyak mobil modern yang sebenarnya sudah dilengkapi teknologi ramah lingkungan, tetapi penggunaannya sering tidak maksimal karena bahan bakar yang digunakan tidak tepat.

Apa Langkah Selanjutnya?

Bagi kamu yang tinggal di Jakarta, mematuhi aturan uji emisi adalah suatu keharusan, apalagi dengan adanya sanksi berupa denda dan disinsentif parkir. Untuk kendaraan yang tidak lulus atau tidak mengikuti uji emisi, denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil akan mulai diterapkan.

Jika kamu menggunakan mobil tua, pastikan untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar yang sesuai. Dengan begitu, tidak hanya membantu kamu lolos uji emisi, tapi juga berkontribusi dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

Uji emisi Jakarta di 2023 kemarin memang membawa banyak perubahan, terutama bagi pemilik kendaraan keluaran baru dan tua. Bagi yang belum siap, sebaiknya segera lakukan uji emisi dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima.

 


Back to top